IKA Alumni

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Awal Bros (IKA-UAB)

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Awal Bros (IKA-UAB) merupakan peran yang penting bagi suatu institusi pendidikan tinggi. Adanya alumni dibutuhkan sebagai dasar perbaikan kualitas institusi pendidikan tinggi. Ikatan Alumni merupakan wadah komunikasi antar alumni dan almamater, yang berperan besar dalam memberi informasi karir dan non-karir. Kehadiran ikatan alumni diharapkan dapat berguna bagi almamater dan bermanfaat bagi lingkungan masyarakat sebagai capaian atas alumni yang telah sukses di dunia kerja.

Maksud

Membentuk wadah komunikasi dalam rangka meningkatkan peran serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan hubungan kerja sama dengan badan/lembaga lain serta untuk membina rasa kekeluargaan antar alumni

Tujuan

IKA-UAB bertujuan:

  1. 1.       Sebagai wadah komunikasi untuk membina rasa kekeluargaan.
  2. 2.       Aktif meningkatkan peran dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. 3.       Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan badan/lembaga lain yang mempunyai kaitan baik disiplin ilmu maupun profesi.

Hak dan Kewajiban Anggota

 Hak Anggota :

  1. 1.      Hak Anggota biasa adalah hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak untuk memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi.
  2. 2.       Hak anggota luar biasa adalah hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran.
  3. 3.       Hak anggota kehormatan adalah hak mengeluarkan pendapat, dan hak mengajukan usul/saran.

Kewajiban Anggota :

  1. 1.       Setiap anggota wajib mentaati segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta keputusan – keputusan organisasi lainnya.
  2. 2.       Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membina organisasi antara lain menjalankan program organisasi.
  3. 3.       Setiap anggota wajib membantu pimpinan organisasi dalam melaksanakan program kerja organisasi dan wajib membela kepentingan organisasi.
  4. 4.       Setiap anggota biasa yang telah menduduki jabatan pengurus pusat tidak diperkenankan lagi merangkap jabatan kepengurusan pada tingkatan koordinator wilayah.
  5. 5.       Setiap anggota wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan yang besarnya ditentukan oleh dewan pengurus.

MASA BERLAKU KEANGGOTAAN

  1. 1.       Penerimaan anggota dilakukan atas prosedur yang ditetapkan oleh organisasi.
  2. 2.       Masa berlaku keanggotaan adalah seumur hidup.
  3.  Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh organisasi.